Tata Tertib Siswa
A. YANG DIWAJIBKAN
- Siswa sudah hadir di sekolah 10 menit sebelum jam pelajaran /kegiatan sekolah dimulai.
- Setelah bel tanda masuk dibunyikan siswa dengan tertib masuk ruangan, duduk dibangku masing- masing.
- Siswa yang terlambat hadir dilarang masuk kelas, kecuali membawa keterangan dari orang tua atau mendapat surat rekomendasi dari Guru Piket atau Kepala Sekolah.
- Pelajaran jam pertama dikelas diawali dengan Tri Sandya bagi siswa Hindu, siswa yang bukan Hindu berdoa sesuai dengan keyakinan masing-masing.
- Setelah lima menit bel tanda masuk guru pengajar tidak hadir, Ketua /Pengurus kelas harus menanyakan kepada guru Piket.
- Waktu Jam istirahat siswa harus ada diluar kelas, kecuali siswa yang sakit.
- Jika guru berhalangan hadir, siswa tetap berada di dalam ruangan belajar dengan tenang, atau sesuai dengan tugas yang diberikan, oleh guru yang bersangkutan /guru piket, kemudian siswa dibolehkan pulang bila pelajaran/ kegiatan sekolah sudah selesai.
- Siswa wajib, mencatat, melaksanakan daftar pelajaran yang diganti setiap waktu yang telah disepakati.
- Siswa yang tidak hadir, harus ada keterangan dari, orang tua /wali kalau tldak dianggap alpa (lalai).
- Siswa yang minta ijin lebih dari 3 hari, disamping ada surat keterangan, dari orang tua/wali harus mendapat surat rekomendasi dari Kepala Sekolah.
- Siswa yang sakit dalam waktu lama, setiap tujuh hari.sekali orangtua/Wali harus melapor lagi, bahwa anaknya masih sakit, dan harus mendapatkan surat keterangan dokter
- Tiap kelas harus mempunyai pengurus kelas yang terdiri dari : Ketua Kelas, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, Pembantu, yang bertugas sesuai dengan bidangnnya masing-masing pada hari-hari sekolah.
- Siswa wajib,memberi salam hormat kepada kepsek, Guru, Tamu yang masuk ruangan atau bila bertemu di halaman sekolah.
- Para siswa harus mengenakan seragam sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku:Siswa sudah hadir di sekolah 10 menit sebelum jam pelajaran /kegiatan sekolah dimulai.
- Senin – Selasa : Baju putih dengan atribut lengkap tanda 0S1S, Nama dan Lokasi Sekolah, Celana / Rok biru tua.
- Rabu – Kamis :Baju Endek, bawahnya biru tua.
- Jumat : Pakaian Pramuka.
- Sabtu : disesuaikan dengan kegiatan penegembangan diri yang diikuti siswa.
- Ukuran Celana +- 12 cm diatas lutut dan rok selutut / +- 10 cm dibawah lutut.
- Kaos kaki warna putih polos (standar), Jika terdapat merek yang berwama,selain putih diperbolehkan asal tidak menyolok.
- Sepatu warna hitam polos(standar), alas sepatu ,berwarna putih diperbolehkan asal tidak menyolok.
- Pada waktu Upacara Bendera harus memakai topi yang berisi identitas sekolah ( SMP Negeri 1 Denpasar) .
- Pada pelajaran.Olah Raga harus mengenakan pakaian Olah Raga yang berisi identitas sekolah.
- Siswa diwajibkan membawa Tas ke Sekolah untuk menyimpan alat-alat pelajarannya.
- Siswa putra : rambut dicukur pendek serasi, tidak menutupi alis, telinga, kerah baju pada bagian belakang serta tidak di cat.
- Siswa putri : yang berambut panjang (sudah menyentuh pundak) dan yang berambut pendek (sudah menyentuh bahu)/harus dijalin dua dengan pita merah, yang rambutnya dicukur pendek seperti rambut putra cukup .ditata rapi agar tidak menutupi wajah dan telinga.
- Siswa harus mengikuti Upacara Bendera Rutin setiap hari Senin dan Hari Nasional.
- Setiap siswa SMP Negeri 1 Denpasar adalah anggota OSIS setiap anggota wajib melaksanakan program kerja OSIS dengan bersungguh-sungguh.
- Siswa wajib menjaga kebersihan kelas dan lingkungan serta membuang sampah pada tempatnya.
B. LARANGAN-LARANGAN
- Siswa tidak diperkenankan meninggalkan, pelajaran selama waktu pelajaran berlangsung kecuali seijin guru yang bersangkutan/guru piket/ Kepala Sekolah.
- Dilarang bersolek berlebihan seperti : perhiasan, lipstik, kuteks, kuku panjang, rambut di cat.
- Dilarang mengadakan kegiatan yang sifatnya mengganggu jalannya pelajaran seperti berkelahi membuat keributan di kelas/ lingkungan sekolah.
- Dilarang menerima tamu pada jam pelajaran sedang berlangsung kecuali seijin guru yang sedang mengajar/ guru piket/ Kepala Sekolah.
- Dilarang membuat corat-coret dalam bentuk gambar, tulisan-tulisan, baik di sekolah maupun dilingkungan sekolah.
- Dilarang membawa benda yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan sekolah, seperti : pisau, taji, keris dan sejenisnya, rokok/merokok, minum-minuman yang beralkohol, membawa membaca/ mengedarkan bacaan gambar, sketsa, VCD yang berbau pornografi serta dilarang membawa / mengkonsumsi/ mengedarkan Narkoba.
- Dilarang mentato diri, mengenakan pakaian sekolah ditempat-tempat tertentu : Bar, Swalayan, Mal, pertemuan-pertemuan yang tidak ada hubungannya dengan Pendidikan/sekolah.
- Dilarang membawa kendaraan bermotor ke sekolah
- Dilarang ,berbicara kotor, menggunjing, menghina, atau menyapa dengan sapaan tidak sopan.
- Dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya.
- Dilarang menjadi perkumpulan , anak-anak terlarang.
- Dilarang mengaktifkan HP pada saat pelajaran berlangsung
C. SANGSI-SANGSI PELANGGARAN TATA TERTIB SMP NEGERI 1 DENPASAR
No | Bentuk Pelanggaran | Bobot |
1 | SIKAP PERILAKU : | |
1.1 Tidak membawa buku pelajaran sesuai dengan jadwal | 2 | |
1.2. Menganggu ketenangan proses belajar mengajar | 4 | |
1.3 Kurang rasa setia kawan (mengucilkan teman, memusuhi, tidak menyapa dll) | 2 | |
1.4 Bertindak tidak senonoh kepada teman | 5 | |
1.5 Mencoret dinding, meja, kursi, dan pagar serta lingkungan sekolah | 6 | |
1.6 Membuang sampah tidak pada tempatnya, tidak ikut menjaga kebersihan kelas dan sekolah | 2,2 | |
1.7 Mengancam dan mengintimidasi | 10 | |
1.8 Membawa/ merokok di sekolah | 10 | |
1.9 Bertindak tidak sopan pada Kepsek, Guru, TU dan Karyawan Sekolah | 20 | |
1.10 Merusak sarana dan prasarana sekolah (ringan-berat) | 5-20 | |
1.11 Mencuri (mengambil milik orang lain) | 30 | |
1.12 Berjudi dengan taruhan uang | 30 | |
1.13 Membawa senjata tajam, senjata api | 30 | |
1.14 Memalsu tanda tangan orang tua, guru, Kepala Sekolah, dll | 30 | |
1.15 Membawa senjata tajam, senjata api | 30 | |
1.16 Berkelahi di lingkungan sekolah sampai memar/luka | 30 | |
1.17 Terlibat tawuran antar sekolah, berperilaku jorok atau asusila | 40,40 | |
1.18 Terlibat tindakan kriminal sampai ada penyidikan | 40 | |
1.19 Hamil / menghamili | 100 | |
2 | KERAJINAN : | |
2.1 Datang terlambat kurang dari 10 menit, leboih dari 10 menit | 2,3 | |
2.2 Datang terlambat 10 menit, lebih dari 10 menit dengan surat ijin orang tua | 1,2 | |
2.3 Tidak mengikuti pelajaran tanpa ijin (tanpa pemberitahuan/ alpa) | 4 | |
2.4 Tidak mengerjakan tugas PR | 2 | |
2.5 Tidak mengikuti kegiatan Ekstrakurikuler (3-5) kali dalam 2 bulan | 5 | |
2.6 Meninggalkan kelas tanpa ijin (bolos) | 6 | |
2.7 Tidak mengikuti upacara bendera, aksi bersih | 5,5 | |
3 | KERAPIAN : | |
3.1 Tidak memasukkan baju, tidak memakai kaos kaki, tidak memakai ikat pinggang | 2,2,2 | |
3.2 Seragam tidak lengkap (tidak memakai OSIS, Lokasi, Nama) tidak memakai sepatu hitam | 6,6 | |
3.3 Siswa putri berambut panjang di bawah bahu tidak dijalin dua, tanpa pita merah | 4,2 | |
3.4 Siswa putra berambut gondrong, bertindik, memakai giwang | 6,6,6 | |
3.5 Bertato, rambut di cat | 10,10 | |
3.6 Bersolek berlebihan, pakaian ketat (siswa putri) | 10,10 |
D. BENTUK PELANGGARAN DAN SANGSI SERTA TINDAK LANJUTNYA
No | Bentuk Pelanggaran | Sangsi | Bobot |
1 | Pelanggaran Ringan | Pendekatan / Panggilan langsung pada siswa | 1-10 |
2 | Pelanggaran Sedang |
1. Peringatan langsung dan juga tertulis pada siswa 2. Panggilan pada orang tua siswa |
11-30 |
3 | Pelanggaran Berat |
1. Dikembalikan kepada orang tua dalam waktu tertentu (skorsing 3 hari) 2. Dikembalikan kepada orang tua dalam waktu tertentu (skorsing 1 minggu) 3. Dikembalikan kepada orang tua untuk selamanya |
31-50
51-80 81-100 |